Berkas Perkara Sudah P21, MUI Tak Bakal Biarkan Kasus Ahok Melenggang Tanpa Pengawalan


Berkas Perkara Sudah P21, MUI Tak Bakal Biarkan Kasus Ahok Melenggang Tanpa Pengawalan

Berita Islam 24H - Kejaksaan Agung telah menyatakan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi, Majelis Ulama Indonesia tidak akan membiarkan kasus itu melenggang tanpa pengawalan.

Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin, menyatakan akan terus mengawal proses kasus itu hingga tuntas disidangkan. "Kita kawal saja, bahwa itu bagian dari penegakan hukum dan itu (P21) janji dari Kapolri dan Kejaksaan," katanya, Rabu, 30 November 2016.

MUI, kata dia, akan terus menyuarakan agar Gubernur DKI Jakarta non aktif itu segera ditahan atas kasus yang menjeratnya. "Itu sudah disuarakan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah lengkap alias P21.

"Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, Rabu, 30 November 2016. [beritaislam24h.net / vnc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar